JAKARTA, Hariannttnews.com – Industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2025. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun.
Angka tersebut tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan menjadi nilai aset tertinggi yang dicatat industri keuangan syariah nasional hingga 2025. Data ini disampaikan OJK melalui siaran pers pada 6 Agustus 2026.
OJK menyebut perkembangan tersebut berlangsung di tengah dinamika perekonomian global, termasuk fragmentasi perdagangan, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik.
Di sisi lain, perekonomian Indonesia pada 2025 tumbuh 5,11 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang tercatat sebesar 5,03 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional.
Dari total aset industri keuangan syariah tersebut, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan.
Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau tumbuh 8,18 persen secara tahunan.
Pertumbuhan juga terjadi pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah. Aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59 persen secara tahunan.
Adapun aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun atau tumbuh 10,29 persen secara tahunan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan industri keuangan syariah tidak hanya terlihat dari pertumbuhan secara kuantitatif, tetapi juga dari sisi kualitas dan daya saing.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,” kata Friderica dalam siaran pers OJK.
Menurutnya, capaian tersebut perlu terus dijaga agar sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, mengatakan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat daya saing industri.
Dian menyebut pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.
LPKSI diterbitkan OJK secara berkala setiap tahun dan memuat informasi mengenai perkembangan, tantangan, peluang, serta arah kebijakan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
OJK berharap laporan tersebut dapat menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, maupun masyarakat dalam memahami perkembangan dan prospek industri keuangan syariah nasional.
OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*/HNN)


















