Hariannttnews.com – Kupang, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus ini, Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh aparat penegak hukum. Informasi tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (7/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan Satgas PASTI dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut berperan dalam melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan koperasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui sejumlah produk simpanan yang menawarkan imbal hasil tinggi. Salah satu program yang ditawarkan bahkan menjanjikan bunga hingga 4,17 persen per bulan, jauh di atas tingkat bunga perbankan pada umumnya.
Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam dan berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau menggunakan skema yang tidak jelas legalitasnya. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157 dan layanan WhatsApp 0811-5715-7157.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK meminta agar segera melaporkan kasus yang dialami melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan. (*/HNN)


















