Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Terbaru, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan yang dilakukan pada 17–18 Juni 2026 tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) yang tengah berjalan. Langkah hukum itu dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari pengadilan setempat.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif yang dilakukan penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus memaksimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Beberapa transaksi hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga langkah penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk menjamin efektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Modus yang digunakan diduga melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Tak hanya itu, pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor disinyalir melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil sinergi antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (*)


















