Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun, melindungi hak-hak peserta, serta memastikan keberlangsungan industri Dana Pensiun tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kebijakan tersebut diumumkan OJK di Jakarta, Senin (13/7/2026), sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak sebagai ahli waris.
Sebagai implementasi atas putusan tersebut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
OJK menjelaskan, penerbitan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan regulator dalam memberikan kepastian hukum terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun secara nasional.
Melalui kebijakan baru tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan penting terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa harus memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun maupun persyaratan kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kebijakan baru tersebut, Dana Pensiun diwajibkan terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
OJK menegaskan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau sampai ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Menurut OJK, langkah ini menjadi bukti komitmen lembaga tersebut dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum serta dinamika industri Dana Pensiun.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan kebijakan ini, peserta Dana Pensiun diharapkan memperoleh kepastian mengenai hak atas manfaat pensiun sekaligus memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan keberlangsungan industri Dana Pensiun. (HNN)


















