Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/7), HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan atas dugaan kesengajaan mengabaikan perintah tertulis OJK, termasuk kewajiban pembayaran ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana diperintahkan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023. Tersangka juga diduga menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun 2020–2023.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT AJIS pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan. Berbagai upaya penyehatan, termasuk skema Policy Holder Buy Out, juga tidak membuahkan hasil karena tidak memperoleh dukungan penuh pemegang polis maupun tambahan modal.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK menelusuri dan mengamankan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Hingga kini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Menurut OJK, langkah penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari pengawasan berjenjang yang mencakup pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Selain menjerat pelaku, proses hukum juga diarahkan untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang menikmati manfaat ekonominya, sekaligus mendukung pemulihan hak para pemegang polis.
Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan melalui sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan BPN guna menjaga integritas industri jasa keuangan dan melindungi masyarakat. (Ojk/HNN)


















