Kasus Perumda Tirta Cendana TTU Naik Penyidikan, Uang Rp5 Juta Disita sebagai Barang Bukti

Hariannttnews.com – Kupang, Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2022–2024 resmi memasuki tahap penyidikan. Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp5 juta yang kini dijadikan barang bukti.

Informasi tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang diterima media dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. A. Raka Putra Dharmana, SH., MH. Dalam rilis dijelaskan, penyidik menemukan adanya pembayaran honor kepada salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana, Eusebius Sila Kefi (ESK), yang belum dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp5 juta untuk periode Januari 2022 hingga Juni 2024.

Temuan itu diperoleh berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan terhadap ESK selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.

Dari hasil pemeriksaan, honor yang diterima ESK selama kurun waktu tersebut seharusnya dipotong pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21. Namun, pemungutan pajak tidak dilakukan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak.

Pada tahap penyelidikan, tepatnya 11 Maret 2026, ESK disebut menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp5 juta kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Semuel Otniel Sine.

Penitipan uang dilakukan secara sukarela tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun paksaan dari pihak mana pun dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut pada 30 April 2026 untuk kepentingan pembuktian perkara.

“Uang sebesar Rp5 juta tersebut saat ini dipergunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana yang sedang berlangsung,” demikian isi rilis yang disampaikan kepada media.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap dokumen, barang, dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah dan pengelolaan keuangan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)